Selasa, 17 Juli 2012

Kebijakan Pembinaan Diklat dan Arah Kebijakannya


Potret SDM aparatur saat ini tergambar dari berbagai ungkapan: profesionalisme rendah, tingkat gaji masih kurang memadai, pelayanan masyarakat berbelit-belit, hidup dalam pola patron client, kurang kreatif-inovatif, bekerja hanya berdasar juklak dan juknis, serta masih banyak potret negatif lain yang intinya menunjukkan kelemahan aparatur di Indonesia. Sementara terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah, sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, berimplikasi pada perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 menjadi UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perubahan yang paling mendasar dalam regulasi ini adalah tentang manajemen kepegawaian yang lebih berorientasi kepada profesionalisme SDM aparatur (PNS) yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dimaksud, SDM aparatur dituntut memiliki profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambaran tersebut memberikan dorongan untuk melakukan perubahan pada SDM aparatur, dimana kita menyebutnya dengan istilah Reformasi Birokrasi. Kebijakan tentang reformasi birokrasi ini telah ditetapkan di dalam PERMENPAN Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, yang dituangkan menjadi dokumen ”Grand Design and Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025”. Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan terencana terhadap tatanan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam aspek penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, dan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah. Salah satu agenda implementasi reformasi birokrasi adalah penataan manajemen sumber daya manusia aparatur. Dalam konteks ini diharapkan setiap aparatur pemerintah harus memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Deskripsi di atas mengisyaratkan bahwa pembinaan dan pengembangan SDM aparatur perlu terus mendapat perhatian, berkaitan dengan strategi peningkatan kualitas dan kompetensinya dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab pelayanan publik. Dipahami bahwa kualitas aparatur itu sendiri tidak mungkin meningkat tanpa adanya usaha-usaha yang konkrit. Membentuk sosok SDM aparatur memang memerlukan waktu dan proses serta upaya yang tidak boleh berhenti. Perubahan yang segera dapat dilakukan adalah peningkatan kemampuan atau kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat).


KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT
1.    PP 101/2000 menetapkan empat jenis diklat yakni Diklat Prajabatan (Prajabatan Golongan I, II, III) dan Diklat Dalam Jabatan (Diklatpim, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis) yang berbasis kompetensi

2.    Pembinaan diklat diarahkan pada :
a.  Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air.
b. Peningkatan kompetensi fungsional, teknis, manajerial dan/atau kepemimpinan.
c.     Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas dilakukan dgn semangat kerjasama dan tanggungjawab sesuai tuntutan tugas dan organisasi.

3.    Landasan yang mendasari kebijakan Diklat PNS adalah :
a.  Diklat merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengembangan karir PNS.
b.   Sistem Diklat meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
c.  Diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi.



ARAH KEBIJAKAN DIKLAT
a.  Mewujudkan penyelenggaraan PEMDA sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance);
b.   Meningkatkan kinerja organisasi;
c.    Meningkatkan kompetensi kerja SDM aparatur sesuai standar yang ditetapkan;
d.    Mengintegrasikan Diklat dengan sistem pembinaan/pola karir PNS;
e.    Mewujudkan lembaga diklat sebagai pusat unggulan center of excellence.
berlanjut...
by: Harly Tangkilisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar