Kamis, 03 Mei 2012

PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

PP ini menggantikan PP No. 10 Tahun 1979, dan mulai berlaku pada tgl penetapan yaitu 30 Nov 2011, namun pelaksanaan baru dimulai 01 Januari 2014. Pasal 32 menjelaskan pada masa peralihan semua peraturan pelaksana PP no. 10 tahun 1979 (termasuk pedoman penilaian DP3) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP baru ini. Di Tahun 2014 dan seterusnya nanti, para PNS harus membuat SKP sebagai kontrak kerja dengan pimpinan selama setahun.




Download Peraturannya di sini: --->       http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/PP-46-TAHUN-2011.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar