Rabu, 11 Desember 2013

PENGEMBANGAN SDM APARATUR DAN SISTEM DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI*

Oleh : JOHNLY HARLY TANGKILISAN**

 
A.      LATAR BELAKANG

Foto: Diklat Pengembangan Kompetensi Widyaisawa Muda Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung 2013
Perubahan sistem pemerintahan daerah, sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, berimplikasi pada perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perubahan regulasi tersebut yang paling mendasar adalah bagaimana manajemen kepegawaian yang lebih berorientasi kepada profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dimaksud, SDM aparatur dituntut memiliki profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesa.

Hal tersebut memberikan dorongan untuk melakukan perubahan pada SDM aparatur, dimana kita menyebutnya dengan istilah Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan terencana terhadap tatanan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam aspek penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, dan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur.

Tujuan Reformasi Birokrasi adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah. Salah satu agenda implementasi reformasi birokrasi adalah penataan manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur. Dalam konteks ini diharapkan setiap aparatur pemerintah harus memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Manifestasi tersebut mengisyaratkan bahwa pembinaan dan pengembangan SDM aparatur perlu terus mendapat perhatian, berkaitan dengan strategi peningkatan kualitas dan kompetensinya dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab pelayanan publik. Dipahami bahwa kualitas aparatur itu sendiri tidak mungkin meningkat tanpa adanya usaha-usaha yang konkrit. Membentuk sosok SDM aparatur memang memerlukan waktu dan proses serta upaya yang tidak boleh berhenti. Perubahan yang segera dapat dilakukan adalah peningkatan kemampuan atau kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan melalui kebijakan penarapan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang pedomannya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

B.      RUMUSAN MASALAH

Bagaimana Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diharapkan berdampak baik terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.

C.      TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari pada penulisan Artikel ini adalah memberikan gambaran terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melalui grand desain Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada segenap aparatur / Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri tetapi juga Pemerintahan Daerah.

D.      METODE PENULISAN

Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah serta tujuan penulisan artikel ini maka metode penulisan dilakukan secara kualitatif melalui kajian literatur kebijakan peraturan mengenai kepegawaian dan ke-diklat-an.

E.       KAJIAN TEORI

Dalam Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok-pokok Kepegawaian  pada pasal 3 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Itu artinya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mau tidak mau harus mereformasi dirinya atau setidaknya melakukan peningkatan kompetensi demi kepentingan negara.

Kebijakan pemerintah dalam peningkatan Kompetensi PNS sebagai aparatur negara di antaranya melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, di mana pada Bab II pasal 2 menyatakan bahwa Diklat bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk  dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; memantapkan dan semangat pengabdian  yang  berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; menciptakan  kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi  terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Di samping itu dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah di mana diperlukan aparatur yang kompeten dan profesional maka lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Sistem tersebut meliputi: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pemerintahan Dalam Negeri; Standar  Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi; dan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi.

Dalam rangka sinergitas implementasi Kebijakan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan perencanaan pembangunan tahunan antar pusat dan daerah serta antar daerah, maka lahir pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014. Dengan adanya sinergitas kebijakan maka manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme penyelenggaraan tugas dapat terpenuhi.


F.       PEMBAHASAN

1.       Pengembangan  Sumber Daya Manusia Aparatur

Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan bagian penting dalam rangka pencapaian tujuan organisasi baik organisasi berskala kecil maupun besar, hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan tenaga – tenaga yang memiliki  kemampuan mendukung kinerja organisasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan.

Pemerintah Daerah yang juga merupakan organisasi pelayanan publik yang juga mengedepankan faktor sumber daya manusia dalam pencapaian tujuan organisasinya. Hal ini mungkin dapat dilihat dari visi dan misi di setiap Pemerintah daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan unit pelaksana teknis yang membantu Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. BKD dalam hubungannya dengan pengembangan sumber daya aparatur adalah melaksanakan administrasi perencanaan dan pengembangan karir PNS yang tepat berdasarkan kompetensi sesuai ketentuan, dengan tujuan dan sasaran berikut :

o   Mewujudkan pengadaan CPNS sesuai kebutuhan organisasi;

o   Meningkatkan sistem rekrutmen pengembangan karir PNS;

o   Mewujudkan PNS yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatan;

o   Menciptakan SDM Aparatur yang berkualitas, dsb.


Program Pengembangan SDM Aparatur melalui Pendidikan dan Pelatihan terkait Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota sebagaimana grand desain reformasi Diklat Aparatur ke depan baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah ekspektasinya adalah terciptanya SDM aparatur yang memiliki kompetensi teknis fungsional.


2.       Sistem Diklat Berbasis Kompetensi

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut merupakan grand desain reformasi diklat aparatur di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah yang dilaksanakan sebagai salah satu instrument pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sistem Diklat berbasis kompetensi bertujuan meningkatkan kompetensi peserta diklat sesuai jenis dan jenjang diklat yang diikuti sehingga mereka mampu dan terampil mengaktualisasikan kompetensi jabatan dalam pekerjaannya.

Karakteristik kompetensi dapat digolongkan dalam 5 tipe;

o   Motivasi,

o   Sifat/watak (peka terhadap situasi),

o   Konsep diri; nilai-nilai/citra diri yg dimiliki,

o   Pengetahuan.

Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi adalah:


o   Berpusat pd individu

o   Fokus pada penguasaan kompetensi

o   Tujuan pembelajaran spesifik

o   Penekanan pada unjuk kerja

o   Pembelajaran bersifat individual

o   Interaksi “aktif “

o   Pengajar berfungsi sbg fasilitator

o   Berorientasi pd kebutuhan individu

        Sistem diklat berbasis kompetensi sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 terdiri dari empat sub sistem yang saling berkaitan, yaitu:

1.      Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia Pemerintahan Dalam Negeri (KKNIPDN);

2.      Standar kompetensi kerja khusus aparatur pemerintahan dalam negeri (SK3APDN);

3.      Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi;

4.      Uji Kompetensi dan Sertifikasi berbasis Kompetensi.


Kerangka kualifikasi nasional Indonesia pemerintahan dalam negeri, yang selanjutnya disingkat KKNIPDN, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

          Standar kompetensi kerja khusus aparatur pemerintahan dalam negeri yang selanjutnya disingkat SK3APDN adalah rumusan kemampuan kerja aparatur yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ keahlian serta sikap perilaku yang diuperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara professional di bidang urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

          Kesenjangan kompetensi aparatur dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Diklat ini pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan kerja di lingkungan Kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

          Untuk memastikan penguasan kompetensi, dilaksanakan uji kompetensi kerja sebagai dasar pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dan/ verifikasi sesuai dengan SK3APDN, SKKNI dan/ standar internasional.

          Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 tersebut akan menjadi instrument dalam rangka memetakan kapasitas sumber daya manusia peyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang kerangka nasional pengemabangan kapasitas, sehingga dapat disusun rencana tindak peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan.

3.       Reformasi Diklat Aparatur dan Tujuannya

          Implementasi reformasi diklat aparatur di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah akan memberikan dampak yang positif bagi pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di daerah, di mana implementasinya memiliki tujuan:

  1.      Terbangunnya kesiapan pemerintahan daerah provinsi untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-Pemda) cabang Provinsi sebagai unit non struktural yang akan melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi di lingkungan masing-masing melalui penyusunan dokumen mutu seertifikasi untuk operasionalisasi LSP Pemda cabang Provinsi yang kredibel dan professional. Dan ini ditunjang oleh system sertifikasi yang tertelusur dan terdokumentasi secara benar dan akurat.

2.      Mempersiapkan SDM pengelola LSP Pemda cabang Provinsi yang siap melaksanakan dan mengelola sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan. Adapun kualifikasi sumber daya manusia pengelola LSP Pemda cabang Provinsi;

a.      asesor kompetensi;

b.      auditor sertifikasi;

c.      tenaga pengembangan dokumen mutu sertifikasi.

3.      Memfasilitasi terlaksananya proses uji kompetensi dan sertifikasi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya pengawas pemerintahan dan pengelola barang milik daerah, melalui proses pendampingan dari tim kementerian dalam negeri.


G.      PENUTUP

           Membangun SDM Aparatur pada hakekatnya adalah membangun keunggulan kompetensi diri dari SDM aparatur itu sendiri sesuai bidang tugas dan kegiatan yang dilakukan.

Tiga variabel keunggulan dasar yaitu :

o   Keunggulan pengetahuan

o   Keunggulan ketrampilan

o   Keunggulan sikap mental

          Keunggulan tersebut dapat dicapai melalui pengembangan program SDM aparatur yang memadai. Pengembangan program SDM  aparatur  yang memadai akan menghasilkan keluaran yang berkualitas dengan melihat indikator yang dihasilkan yakni :

o   Tingkat peningkatan kompetensi diri yang diperoleh melalui diklat yang dilaksanakan sesuai standar pencapaian.

o   Tingkat pendayagunaan serta kontribusi yang mampu diberikan dari para lulusan diklat.

Ketika PNS sebagai aparatur negara siap mereformasi dirinya atau dengan melakukan peningkatan kompetensi maka apa yang kita harapkan dalam pengembangan SDM aparatur tidak lagi sekadar menjadi suatu keniscayaan tetapi kenyataan.

Sehingga untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 dan bisa sejalan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengendalian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka Pejabat Publik di daerah sekiranya dapat mengambil langkah-langkah berikut: menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi bagi aparatur; melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi aparatur pemerintah daerah; membentuk lembaga sertifikasi profesi pemerintah daerah; meningkatkan kemampuan tenaga pengajar dan pengelola diklat; serta mengkoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh kegiatan diklat di pusat dan daerah. Dengan begitu maka ekspaktasi kita bahwa aparatur di lingkungan pemerintah daerah dapat lebih kompeten dan professional dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
   
H.      DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013

          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013

          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013

            *    Tulisan ini masuk dalam Jurnal Kediklatan Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung 2013
            ** Widyaiswara Badan Diklat Prov. Sulut

Download Peraturan silahkan klik Link di bawah ini:

1 komentar: