Potret SDM
aparatur saat ini tergambar dari
berbagai ungkapan: profesionalisme rendah, tingkat gaji masih kurang memadai,
pelayanan masyarakat berbelit-belit, hidup dalam pola patron client, kurang
kreatif-inovatif, bekerja hanya berdasar juklak dan juknis, serta masih banyak
potret negatif lain yang intinya menunjukkan kelemahan aparatur di Indonesia. Sementara terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah, sejak
berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 yang kemudian
disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah,
berimplikasi pada perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 menjadi UU No. 43 Tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perubahan yang
paling mendasar dalam regulasi ini adalah tentang manajemen kepegawaian yang
lebih berorientasi kepada profesionalisme SDM aparatur (PNS) yang bertugas
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan
tugas pelayanan masyarakat dimaksud, SDM aparatur dituntut memiliki
profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur
perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambaran
tersebut memberikan dorongan untuk melakukan perubahan pada SDM aparatur,
dimana kita menyebutnya dengan istilah Reformasi Birokrasi. Kebijakan
tentang reformasi birokrasi ini telah ditetapkan di dalam PERMENPAN Nomor
PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, yang dituangkan menjadi dokumen ”Grand Design and Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2010-2025”. Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya
untuk melakukan perubahan terencana terhadap tatanan penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam aspek penataan kelembagaan, penataan
ketatalaksanaan, dan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah. Salah satu agenda implementasi reformasi birokrasi adalah penataan manajemen sumber daya manusia aparatur. Dalam konteks ini diharapkan setiap aparatur pemerintah
harus memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Deskripsi di atas mengisyaratkan bahwa pembinaan dan pengembangan SDM
aparatur perlu terus mendapat perhatian, berkaitan
dengan strategi peningkatan kualitas dan kompetensinya dalam memenuhi tugas dan
tanggung jawab pelayanan publik. Dipahami bahwa kualitas aparatur itu sendiri
tidak mungkin meningkat tanpa adanya usaha-usaha yang konkrit. Membentuk sosok
SDM aparatur memang memerlukan waktu dan proses serta upaya yang tidak boleh
berhenti. Perubahan yang segera dapat dilakukan adalah peningkatan kemampuan
atau kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat).
KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT
1.
PP 101/2000 menetapkan empat
jenis diklat yakni Diklat Prajabatan (Prajabatan Golongan I, II, III) dan
Diklat Dalam Jabatan (Diklatpim, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis) yang
berbasis kompetensi
2.
Pembinaan diklat diarahkan pada
:
a. Peningkatan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan
tanah air.
b. Peningkatan kompetensi fungsional, teknis, manajerial dan/atau kepemimpinan.
b. Peningkatan kompetensi fungsional, teknis, manajerial dan/atau kepemimpinan.
c. Peningkatan efisiensi,
efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas dilakukan dgn semangat kerjasama
dan tanggungjawab sesuai tuntutan tugas dan organisasi.
3.
Landasan yang mendasari
kebijakan Diklat PNS adalah :
a. Diklat merupakan bagian dari
sistem pembinaan dan pengembangan karir PNS.
b. Sistem Diklat meliputi identifikasi
kebutuhan, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
c. Diklat diarahkan untuk
mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan
kebutuhan organisasi.
ARAH KEBIJAKAN DIKLAT
a. Mewujudkan penyelenggaraan PEMDA sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang
baik (good
governance);
b. Meningkatkan kinerja organisasi;
c.
Meningkatkan kompetensi kerja
SDM aparatur sesuai standar yang ditetapkan;
d.
Mengintegrasikan Diklat dengan
sistem pembinaan/pola karir PNS;
e.
Mewujudkan lembaga diklat
sebagai pusat unggulan center of excellence.
berlanjut...
by: Harly Tangkilisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar