Oleh : JOHNLY HARLY TANGKILISAN**
Foto: Diklat Pengembangan Kompetensi Widyaisawa Muda Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung 2013 |
Perubahan sistem pemerintahan
daerah, sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian
disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, berimplikasi pada perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perubahan regulasi tersebut yang
paling mendasar adalah bagaimana manajemen kepegawaian yang lebih berorientasi
kepada profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang bertugas
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan
tugas pelayanan masyarakat dimaksud, SDM aparatur dituntut memiliki
profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur
perekat Negara Kesatuan Republik Indonesa.
Hal tersebut memberikan dorongan
untuk melakukan perubahan pada SDM aparatur, dimana kita menyebutnya dengan
istilah Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan
upaya untuk melakukan perubahan terencana terhadap tatanan penyelenggaraan pemerintahan,
terutama dalam aspek penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, dan
penataan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Tujuan
Reformasi Birokrasi adalah meningkatkan
profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah. Salah
satu agenda implementasi
reformasi birokrasi adalah penataan manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur. Dalam
konteks ini diharapkan setiap aparatur pemerintah
harus memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Manifestasi tersebut mengisyaratkan bahwa
pembinaan dan pengembangan SDM aparatur perlu terus mendapat perhatian, berkaitan
dengan strategi peningkatan kualitas dan kompetensinya dalam memenuhi tugas dan
tanggung jawab pelayanan publik. Dipahami bahwa kualitas aparatur itu sendiri
tidak mungkin meningkat tanpa adanya usaha-usaha yang konkrit. Membentuk sosok
SDM aparatur memang memerlukan waktu dan proses serta upaya yang tidak boleh
berhenti. Perubahan yang segera dapat dilakukan adalah peningkatan kemampuan
atau kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan melalui kebijakan
penarapan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang pedomannya
tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengembangan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diharapkan berdampak
baik terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan
Kementerian dan Pemerintah Daerah.
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari
pada penulisan Artikel ini adalah memberikan gambaran terhadap pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur melalui grand desain Sistem Pendidikan dan
Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada segenap aparatur / Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri tetapi juga Pemerintahan Daerah.
D. METODE PENULISAN
Berdasarkan
latar belakang, rumusan masalah serta tujuan penulisan artikel ini maka metode
penulisan dilakukan secara kualitatif melalui kajian literatur kebijakan
peraturan mengenai kepegawaian dan ke-diklat-an.
E.
KAJIAN TEORI
Dalam
Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 3 ayat 1 undang-undang tersebut
menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional,
jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan
pembangunan. Itu artinya bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur
negara mau tidak mau harus mereformasi dirinya atau setidaknya melakukan
peningkatan kompetensi demi kepentingan negara.
Kebijakan
pemerintah dalam peningkatan Kompetensi PNS sebagai aparatur negara di
antaranya melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagaimana amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil, di mana pada Bab II pasal 2 menyatakan bahwa
Diklat bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap
untuk dapat melaksanakan tugas jabatan
secara profesional dengan dilandasi etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan
dan kesatuan bangsa; memantapkan dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi
terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Di samping itu dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintah di mana diperlukan aparatur yang kompeten dan
profesional maka lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia
nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengembangan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintahan Daerah.
Pada
pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan
bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur dilaksanakan melalui
Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Sistem tersebut meliputi: Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia Pemerintahan Dalam Negeri; Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan
Dalam Negeri; Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi; dan
Uji
Kompetensi dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi.
Dalam
rangka sinergitas implementasi Kebijakan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
dengan perencanaan pembangunan tahunan antar pusat
dan daerah serta antar daerah, maka lahir
pula
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014. Dengan adanya sinergitas kebijakan
maka manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara dalam upaya untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme penyelenggaraan tugas
dapat terpenuhi.
F.
PEMBAHASAN
1. Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Aparatur merupakan bagian
penting dalam rangka pencapaian tujuan organisasi baik organisasi berskala
kecil maupun besar, hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan tenaga – tenaga yang
memiliki kemampuan mendukung kinerja
organisasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan.
Pemerintah Daerah yang juga merupakan organisasi pelayanan publik yang juga mengedepankan faktor sumber daya manusia dalam pencapaian
tujuan organisasinya. Hal ini mungkin dapat dilihat dari visi dan misi di setiap Pemerintah daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan unit pelaksana teknis
yang membantu Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. BKD
dalam hubungannya dengan pengembangan sumber daya aparatur adalah melaksanakan
administrasi perencanaan dan pengembangan karir PNS yang tepat berdasarkan
kompetensi sesuai ketentuan, dengan tujuan dan sasaran berikut :
o
Mewujudkan pengadaan CPNS sesuai
kebutuhan organisasi;
o
Meningkatkan sistem rekrutmen
pengembangan karir PNS;
o
Mewujudkan PNS yang memiliki
kompetensi dalam menduduki jabatan;
o
Menciptakan
SDM Aparatur yang berkualitas, dsb.
Program
Pengembangan SDM Aparatur melalui Pendidikan dan Pelatihan terkait Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/ Kota sebagaimana grand desain reformasi Diklat Aparatur ke depan baik
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah ekspektasinya
adalah terciptanya SDM aparatur yang memiliki kompetensi teknis fungsional.
2. Sistem
Diklat Berbasis Kompetensi
Dalam
rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman
pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan
kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut merupakan
grand desain reformasi diklat aparatur di lingkungan kementerian dalam negeri
dan pemerintah daerah yang dilaksanakan sebagai salah satu instrument pembinaan
penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah nomor 79 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
Sistem Diklat berbasis kompetensi bertujuan
meningkatkan kompetensi peserta diklat sesuai jenis dan jenjang diklat yang
diikuti sehingga mereka mampu dan terampil mengaktualisasikan kompetensi
jabatan dalam pekerjaannya.
Karakteristik kompetensi dapat digolongkan dalam 5 tipe;
o Motivasi,
o Sifat/watak
(peka terhadap situasi),
o Konsep
diri; nilai-nilai/citra diri yg dimiliki,
o Pengetahuan.
Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi adalah:
o Berpusat
pd individu
o Fokus
pada penguasaan kompetensi
o Tujuan
pembelajaran spesifik
o Penekanan
pada unjuk kerja
o Pembelajaran
bersifat individual
o Interaksi
“aktif “
o Pengajar
berfungsi sbg fasilitator
o Berorientasi
pd kebutuhan individu
Sistem
diklat berbasis kompetensi sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 2 Tahun 2013 terdiri dari empat sub sistem yang saling berkaitan, yaitu:
1. Kerangka
kualifikasi Nasional Indonesia Pemerintahan Dalam Negeri (KKNIPDN);
2. Standar
kompetensi kerja khusus aparatur pemerintahan dalam negeri (SK3APDN);
3. Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
4.
Uji Kompetensi dan Sertifikasi
berbasis Kompetensi.
Kerangka
kualifikasi nasional Indonesia pemerintahan dalam negeri, yang selanjutnya
disingkat KKNIPDN, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang
dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan
dan bidang pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman kerja dalam rangka
pemberian pengakuan kompetensi kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang disusun
berdasarkan Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
Standar
kompetensi kerja khusus aparatur pemerintahan dalam negeri yang selanjutnya
disingkat SK3APDN adalah rumusan kemampuan kerja aparatur yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan/ keahlian serta sikap perilaku yang diuperlukan
untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara professional di bidang
urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Kesenjangan
kompetensi aparatur dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan
berbasis kompetensi kerja. Diklat ini pada penguasaan kemampuan kerja yang
mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan persyaratan kerja di lingkungan Kementerian dalam negeri dan
pemerintahan daerah.
Untuk
memastikan penguasan kompetensi, dilaksanakan uji kompetensi kerja sebagai
dasar pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi dan/ verifikasi sesuai dengan SK3APDN, SKKNI
dan/ standar internasional.
Implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 tersebut akan menjadi
instrument dalam rangka memetakan kapasitas sumber daya manusia peyelenggara
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2013 tentang kerangka nasional pengemabangan kapasitas, sehingga dapat
disusun rencana tindak peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan bidang, sub bidang dan sub
sub bidang urusan pemerintahan.
3. Reformasi
Diklat Aparatur dan Tujuannya
Implementasi
reformasi diklat aparatur di lingkungan kementerian dalam negeri dan
pemerintahan daerah akan memberikan dampak yang positif bagi pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur di daerah, di mana implementasinya memiliki
tujuan:
1. Terbangunnya
kesiapan pemerintahan daerah provinsi untuk membentuk Lembaga Sertifikasi
Profesi Pemerintah Daerah (LSP-Pemda) cabang Provinsi sebagai unit non struktural
yang akan melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi di lingkungan masing-masing
melalui penyusunan dokumen mutu seertifikasi untuk operasionalisasi LSP Pemda
cabang Provinsi yang kredibel dan professional. Dan ini ditunjang oleh system
sertifikasi yang tertelusur dan terdokumentasi secara benar dan akurat.
2. Mempersiapkan
SDM pengelola LSP Pemda cabang Provinsi yang siap melaksanakan dan mengelola
sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan berbagai
kebijakan yang telah ditetapkan. Adapun kualifikasi sumber daya manusia
pengelola LSP Pemda cabang Provinsi;
a. asesor
kompetensi;
b. auditor
sertifikasi;
c. tenaga
pengembangan dokumen mutu sertifikasi.
3.
Memfasilitasi terlaksananya proses
uji kompetensi dan sertifikasi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya
pengawas pemerintahan dan pengelola barang milik daerah, melalui proses
pendampingan dari tim kementerian dalam negeri.
G.
PENUTUP
Membangun SDM Aparatur pada
hakekatnya adalah membangun keunggulan kompetensi diri dari SDM aparatur itu
sendiri sesuai bidang tugas dan kegiatan yang dilakukan.
Tiga
variabel keunggulan dasar yaitu :
o Keunggulan
pengetahuan
o Keunggulan
ketrampilan
o Keunggulan
sikap mental
Keunggulan tersebut dapat dicapai
melalui pengembangan program SDM aparatur yang memadai. Pengembangan program SDM
aparatur
yang memadai akan menghasilkan keluaran yang berkualitas dengan melihat
indikator yang dihasilkan yakni :
o Tingkat
peningkatan kompetensi diri yang diperoleh melalui diklat yang dilaksanakan
sesuai standar pencapaian.
o Tingkat
pendayagunaan serta kontribusi yang mampu diberikan dari para lulusan diklat.
Ketika PNS
sebagai aparatur negara siap mereformasi dirinya atau dengan melakukan
peningkatan kompetensi maka apa yang kita harapkan dalam pengembangan SDM
aparatur tidak lagi sekadar menjadi suatu keniscayaan tetapi kenyataan.
Sehingga untuk
mendukung implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 2 Tahun 2013 dan
bisa sejalan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 Tahun 2013 tentang
Pengendalian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka Pejabat Publik di
daerah sekiranya dapat mengambil langkah-langkah berikut: menyelenggarakan
diklat berbasis kompetensi bagi aparatur; melaksanakan uji kompetensi dan
sertifikasi bagi aparatur pemerintah daerah; membentuk lembaga sertifikasi
profesi pemerintah daerah; meningkatkan kemampuan tenaga pengajar dan pengelola
diklat; serta mengkoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh kegiatan diklat di
pusat dan daerah. Dengan begitu maka ekspaktasi kita bahwa aparatur di
lingkungan pemerintah daerah dapat lebih kompeten dan professional dalam
melaksanakan urusan pemerintahan.
H. DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Peraturan
Pemerintah nomor 79 Tahun 2008
Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2013
* Tulisan ini masuk dalam Jurnal Kediklatan Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung 2013
** Widyaiswara Badan Diklat Prov. Sulut
Download Peraturan silahkan klik Link di bawah ini:
keren om... Mampir ye ke blog ane
BalasHapus